Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil Berhasil Amankan Pengedar Narkotika

 

Tribratanewsacehsingkil.com Aceh singkil, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Aceh Singkil Desa Pandan Sari Kecamatan Simpang Kanan kabupaten Aceh Singkil, Senin (06/07/2020)

 

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH, melalui IPTU Darmi Arianto Manik “pelaku berinisial ST (45) merupakan penduduk Desa Sidodadi, Kecamatan Simpang kanan, Saat ini pelaku juga sudah diamankan di Mapolres Aceh Singkil, Kami mengamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,96 gram, satu buah alat penghisap sabu diduga Bong yang terbuat dari botol larutan penyegar dan satu unit Hp merk Nokia warna hitam.” Kata kasat Resnarkoba itu.

 

“Penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di Desa Pandan Sari ada salah seorang warga yang diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu, Saat diintrogasi pelaku mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam warung milik pelaku.” Tambahnya kepada tribratanewsacehsingkil.com.

 

Menurut Penelusuran tribratanewsacehsingkil.com kepada Kasat Resnarkoba, Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009. Setelah melakukan penangkapan IPTU Darmi juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu pihak kepolisian memberantas narkoba. (DON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.