Kapolres Aceh Singkil Dampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh

Tribratanewsacehsingkil.com – Aceh Singkil, Ajun Komisaris Besar Polisi Andrianto Argamuda Sarjana Ilmu Kepolisian dampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh dalam rangka pemasangan Plang Penyitaan di objek lahan SK Tiga PT Delima Makmur di Pos Satu Lae Tangga yang terletak di Desa Telaga Bhakti kecamatan Singkil Utara kabupaten Aceh Singkil, Kamis (27/12/2018).

Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil menjelaskan kasus tersebut, “berdasarkan Surat Keputusan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Singkil dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkil dalam perkara Tindak Pidana Perampasan Hak Atas Tanah Negara, maka lahan seluas 2.576 hektar itu disita oleh negara.” Tegas AKBP Andrianto Argamuda, SIK.

Dalam proses pelaksanaan kegiatan pemasangan plang atau pamlet dalam rangka penyitaan tersebut juga turut dihadiri oleh puluhan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani yang tergabung dalam Aliansi Tani Bergerak, dan seluruh rangkaian kegiatan selesai deng situasi dan kondisi yang aman dan terkendali. (JUNA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.