Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

 

Tribratanewsacehsingkil.com – Aceh Singkil, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, Selasa (04/05/2021).

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di Kantor Sat Intelkam Polres Aceh Singkil dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

 

Adapun mekanisme penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Singkil sebagai berikut:

• Pemohon datang ke Kantor Sat Intelkam Polres Aceh Singkil dengan membawa berkas Administrasi yaitu:
foto copy KTP, Paspor, KK, dan Akte Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar.
– Pas Foto 4×6 : 3 Lembar.
– Pas Foto 3×6 : 3 Lembar.
• Biaya penerbitan SKCK Rp. 30.000 sesuai dengan PP NP.06 Tahun 2016 tentang tarif atas PNBP SKCK di Lingkungan Intelkam.
• Petugas (Polri) meneliti berkas yang dibawa pemohon.
• Berkas yang sudah lengkap akan segera diproses dan yang tidak lengkap akan dijelaskan kekurangannya.
• Petugas memproses penerbitan dengan mengkoordinasi dengan Instansi terkait secara internal dan exsternal.
• SKCK diterbitkan.
Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Aceh Singkil melayani tamu sesuai dengan jam kerja yaitu Hari Senin s.d Jum’at pada pukul 09.00 – 14.30 WIB. Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang dengan membawa SKCK yang lama atau foto copy SKCK- Map bertuliskan nama.
– Foto copy KTP, Paspor, KK, dan Akte Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar.
– Pas Foto 4×6 : 3 Lembar.
– Pas Foto 3×6 : 3 Lembar.
• Biaya penerbitan SKCK Rp. 30.000 sesuai dengan PP NP.06 Tahun 2016 tentang tarif atas PNBP SKCK di Lingkungan Intelkam.
• Petugas (Polri) meneliti berkas yang dibawa pemohon.
• Berkas yang sudah lengkap akan segera diproses dan yang tidak lengkap akan dijelaskan kekurangannya.
• Petugas memproses penerbitan dengan mengkoordinasi dengan Instansi terkait secara internal dan exsternal.
• SKCK diterbitkan.

Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Aceh Singkil melayani tamu sesuai dengan jam kerja yaitu Hari Senin s.d Jum’at pada pukul 09.00 – 14.30 WIB. Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang dengan membawa SKCK yang lama atau foto copy SKCK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.