Personel Jajaran Polres Aceh Singkil Sosialisasi cegah Karhutla

 

Tribratanewsacehsingkil.com – Aceh Singkil, Personel jajaran Polres Aceh Singkil melaksanakan sosisalisai mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (17/12/2020).

 

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK., MH melaului IPDA Mulyadi ” kepada masyarakat bahwa dalam waktu ini kita sudah memasuki musim kemarau, dan menurut kebiasaan yang selama ini diperhatikan, pada musim ini biasanya digunakan untuk membuka lahan dengan cara membakar, sehingga disini disampaikan tentang spesifikasi Pembakaran Hutan dan lahan yang dapat dikenai sanksi pidana yaitu kebakaran lahan yang sudah terdeteksi oleh satelit sudah dapat dikenai sanksi pidana. Adapun pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar UU RI No.32 Tahun 2009: Pasal 108  Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana 10 tahun dan denda Rp. 10 Milyar Rupiah.” kata kapolsek.

 

Setelah Melaksanakan pemasangan spanduk Kapolsek beserta anggota melaksanakan sosialisasi Karhutla  tersebut juga sambil melaksanakan patroli di kawasan Gunung Meriah. Kegiatan tersebut dilaksanakan agar masyarakat tau memanfaat  hutan untuk kehidupan sehari hari agar tetap menjaga kelestarian nya dan menjaga ekosistem yg ada didalam nya.(DON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.