Persyaratan SIM Baru/Perpanjangan Dan Peningkatan Polres Aceh Singkil

 

Tribratanewsacehsingkil.com – Aceh Singkil, Persyaratan SIM Baru/Perpanjangan Dan Peningkatan Polres Aceh Singkil

1.Ktp asli dan fotokopi 2 lembar

2.Surat keterangan berbadan sehat dari dokter

3.SIM lama (untuk perpanjangan)

4.Khusu SIM A umum, BI / umum, BII/umum melampirkan foto ukuran 3×4 berwarna 2(dua) lembar

5.Skukp dari ditlantas Polda Aceh

6.Usia

-17 tahun untuk SIM A,SIM c,SIM D

-20 tahun untuk SIM A umum, SIM BI

-21 tahun untuk SIM BII

-23 tahun untuk SIM BI umum

-24 tahun untuk SIM BII umum

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.