Persyaratan SIM Baru/Perpanjangan Dan Peningkatan Polres Aceh Singkil
Tribratanewsacehsingkil.com – Aceh Singkil, Persyaratan SIM Baru/Perpanjangan Dan Peningkatan Polres Aceh Singkil
1.Ktp asli dan fotokopi 2 lembar
2.Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
3.SIM lama (untuk perpanjangan)
4.Khusu SIM A umum, BI / umum, BII/umum melampirkan foto ukuran 3×4 berwarna 2(dua) lembar
5.Skukp dari ditlantas Polda Aceh
6.Usia
-17 tahun untuk SIM A,SIM c,SIM D
-20 tahun untuk SIM A umum, SIM BI
-21 tahun untuk SIM BII
-23 tahun untuk SIM BI umum
-24 tahun untuk SIM BII umum