SAT RES NARKOBA KEMBALI TANGKAP PELAKU PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Barang bukti penangkapan penyalahgunaan Narkotika

Barang bukti penangkapan penyalahgunaan Narkotika

Tribratanewsacehsingkil.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil berhasil melakukan penangkapan terhadap Satu orang tersangka penyalahguna Narkotika jenis Ganja, Senin (16/10/17). Aksi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil.

 

Tersangka penyalahguna Narkotika jenis ganja tersebut telah di amankan di Polres Aceh singkil. JI ( 18 ) Ex Pelajar warga Dusun Darussalam Desa Suka Maju Kecamatan Sultan Daulat kabupaten Aceh Singkil yang ditangkap di daerah pinggir sungai Desa Suka Maju Kecamatan Sultan Daulat .

 

Saat itu pukul 14.00 wib anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Suka Maju Kecamatan Sultan Daulat sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis ganja, setelah mendapat info tersebut Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan, sehingga pada pukul 19.30 wib Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil berhasil menangkap Satu orang tersangka berinisial JI .

 

Dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 36 paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas buku seberat seluruhnya 230 gram, uang tunai sebesar Rp.880.000,-, hasil penjualan sebanyak 44 paket seharga Rp.20.000/paket dan Satu unit hp merk Lenovo warna Hitam. Kini tersangka dan barang bukti tersebut di amankan di Polres Aceh Singkil guna Penyidikan lebih lanjut. (WAHIBUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.